Koperasi Dalam Agribisnis
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Pada masa sekarang secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari : Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia
mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga
tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal
treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus
terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established
for last”.
Pada
tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester
Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International
Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian
prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan
Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi
karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat
program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan
kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan
erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas yang menjadi permasalah pada makalah ini yaitu.
1. Bagaimana
sejarah koperas.
2. Apa
fungsi dari koperasi.
3. Bagaimana
peranan koperasi dan strateginya.
4. Bagaimana
pengembangan agribisnis.
PEMBAHASAN
1.
Sejarah
koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian,
melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang
“Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan
tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian
besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan
lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan
yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga
tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena: Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi, Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi, Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.
Fungsi
Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini.
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Manfaat Koperasi dan
peranannya di Bidang Sosial.
a) Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
c) Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
3.
Peranan Koperasi dan Strategi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa Peran Koperasi
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
e) Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
4.
Pengembangan
Agribisnis
Untuk pengembangan sektor ekonomi pedesaan yang berorentasi
agribisnis pada pengembangan agribisnis diperlukan strategi dan dukungan.
Menururt Suprapto (2000) strategi pengembangan agribisnis antara lain: Mengembangkan
komoditas unggulan, Menumbuhkembangkan kawasan industri pertanian pada
sentra-sentra pengembangan agribisnis komoditas unggulan, Meningkatkan kegiatan-kegiatan
promosi dan penanganan mutu produk serta kemasannya, Menumbuhkembangkan wira
usaha dibidang agribisnis, Menumbuhkembangkan teknologi tepat guna berwawasan
lingkungan, Menumbuhkembangkan industri-industri pendukung agribisnis, Menumbuhkembangkan
usaha kecil dan menengah untuk menjadi motor penggerak agribinsis.
Untuk memaksimalkan strategi tersebut diperlukan dukungan
antara lain: Kebijakan pemerintah yang konsisten melalui perbaikan iklim usaha
sehingga pelaku agribisnis dapat mengembangkan usahanya, Peningkatan kuantitas
dan kualitas sarana dan prasarana seperti angkutan dan jalan desa,
peningkatan fasilitas pergudangan yang memadahi, Peranan teknologi.
Kualitas sumber daya manusia akan menentukan keberhasilan
agribisnis dalam memasuki persaingan global. Untuk itu perlu pengembangan
kualitas dan kuantitas menejer profesional yang berwawasan global baik untuk
skala kecil maupun menengah dan peningkatan kemampuan kelembagaan
petani-nelayan seperti Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA), Koperasi
Agribisnis Komoditas Unggulan (KOPAKU), kemitraana antara petani-nelayan dengan
pengusaha penyedia modal, pemasaran dan pengolahan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka ditarik
kesimpulan yaitu, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Fungsi dari koperasi yaitu untuk Membangun
serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Ikut berperan secara aktif
mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat, Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat
sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya
DAFTAR
PUSTAKA
Hermanto.
I. A. 2012. Peranan Koprasi dalam Perekonomian. Makasar. http://peranan- koperasi-dalam-perekonomian.html.
Jabbar.
2012. Peranan Koprasi dalam Pembangunan Nasional. Sumatra. http://peranan- koperasi-dalam-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar